Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 108 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara terdiri dari: 1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 5. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 6. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata; 7. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; 8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; 9. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 10. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
Koreksi Anda