Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.