Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depekab/Depeko.
3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.
Koreksi Anda
