Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Apabila dipandang perlu, Depeprov dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu. 2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depeprov. 3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.
Koreksi Anda