Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depekab/Depeko dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
