Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat. 2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda