Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
