Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
