Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari : a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar; c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di bidang ketenagakerjaan; d. Anggota.
Koreksi Anda