Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.
Koreksi Anda
