Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari : a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah. b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar. c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. d. Anggota.
Koreksi Anda