Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari : a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah; b. Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha; c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; d. Anggota.
Koreksi Anda