Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
2. Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
3. Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
4. Keseluruhan anggota Depenas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.
Koreksi Anda
