Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda