Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
