Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA. b. berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3) c. memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya manusia.
Koreksi Anda