Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda