Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran