Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
Depeprov menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
