Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
1. Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
