Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang bersangkutan : a. mengundurkan diri; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda