Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA. b. Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1). c. Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda