Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. 2. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Menteri untuk diajukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda