Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara INDONESIA
b. berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1);
c. memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
Koreksi Anda
