Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA b. berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1); c. memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
Koreksi Anda