Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda