Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang DEWAN PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengupahan terdiri dari : a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas; b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov; c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
Koreksi Anda