Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Aparatur Negara; f. Deputi Bidang Koordinasi Agama, Budaya, dan Pariwisata; g. Deputi … g. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Hukum; j. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kerakyatan; l. Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan; m. Staf Ahli Bidang Peranserta Masyarakat; n. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
Koreksi Anda