Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta;
h. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
i. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
j. Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
k. Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
Koreksi Anda
