Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas unit organisasi dan atau tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN, berdasarkan usul dari Menteri Negara Koordinator yang bersangkutan.
Koreksi Anda