Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional; f. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; h. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Komunikasi; i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi; j. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Lingkungan Hidup; k. Staf Ahli Bidang Perekonomian; l. Staf Ahli Bidang Politik Geografi; m. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional; n. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat; o. Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Alam. Pasal 3 …
Koreksi Anda