Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, TK-PTKIB membentuk satuan tugas. (2) Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pejabat Instansi Pemerintah terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua TKPTKIB.
Koreksi Anda