Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TK-PTKIB dan pelaksanaan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia ke INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda