Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari : a. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; c. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan.
Koreksi Anda