Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, TK-PTKIB bekerja sama dengan Gubernur dan Bupati/Walikota asal Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu
Koreksi Anda