Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, TK-PTKIB mengambil langkah-lanngkah yang diperlukan untuk: a. melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia atas dasar prinsip tanggung jawab bersama; b. melaksanakan pendataan sebelum keberangkatan/pemulangan; c. melakukan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan; d. melakukan pengecekan dan pengurusan hak-hak gaji/upah/penghasilan lain, harta benda, piutang serta hak-hak melekat lainnya; e. pemberian dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP); f. mengatur pengangkutan sesuai dengan jadwal dan lokasi tujuan pemulangan/daerah asal; g. melaksanakan pengawalan, penjagaan, pengamanan dan perlindungan selama perjalanan sampai ke tempat asal; h. pemberian pelayanan kebutuhan dasar sejak dari penampungan, selama perjalanan sampai ke tempat asal; i. mempersiapkan kembali menjadi Tenaga Kerja INDONESIA yang berkualitas dan memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda