Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TK-PTKIB mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan dan program pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia ke INDONESIA. (2) Pelaksanaan tugas TK-PTKIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda