Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan TK-PTKIB, sebagai wadah koordinasi baik di tingkat Pusat, di Perwakilan Republik INDONESIA di Malaysia, maupun di tingkat Daerah. (2) TK-PTKIB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda