Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan TK-PTKIB, sebagai wadah koordinasi baik di tingkat Pusat, di Perwakilan Republik INDONESIA di Malaysia, maupun di tingkat Daerah.
(2) TK-PTKIB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
