Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 106 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah adalah Tenaga Kerja INDONESIA yang bekerja di Malaysia yang tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen-dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia dan/atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja yang dimiliki.
Koreksi Anda