Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 106 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 33-1999 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Besarnya Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
a. Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai Juni 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini."
Koreksi Anda
