Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan oleh :
a. Arsip Nasional Republik INDONESIA terhadap lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintahan Pusat;
b. Lembaga Kearsipan Propinsi terhadap Lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah Propinsi serta Badan-badan,Pemerintah Pusat di Propinsi;
c. Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap Lembaga atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Badan-badan Pemerintah Pusat dan Propinsi di Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan, Lembaga Kearsipan Propinsi dan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota berpedoman kepada tata cara pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
