Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis dimaksudkan agar arsip statis yang diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota mempunyai kelengkapan dan keutuhan kondisi fisiknya serta nilai informasi bagi pertanggungjawaban nasional.
Koreksi Anda
