Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban serah arsip statis oleh Lembaga- lembaga dan Badan-badan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dilaksanakan pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis.
Koreksi Anda
