Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian pelayanan penggunaan arsip statis, dibentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. (2) Pelaksanaan pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda