Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan arsip statis dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
(2) Penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
(3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang bersangkutan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(4) Jawaban kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa :
a. pemberian izin penggunaan arsip statis;
b. penolakan izin penggunaan arsip statis.
(5) Dalam hal izin penggunaan arsip statis ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota memberikan alasan penolakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan arsip statis yang dilakukan di luar lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
