Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan : a. menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip statis; b. mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip statis; c. mensterilkan dari perusak arsip; d. merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya mengalami kerusakan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan restorasi arsip statis; e. menyimpan arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyimpanan arsip statis; f. mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip statis secara berkala; g. kegiatan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda