Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan restorasi terhadap terjadinya kerusakan. (2) Perawatan arsip statis melalui kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik dan informasi yang dikandung dalam arsip statis. (3) Perawatan arsip statis melalui kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.
Koreksi Anda