Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip statis yang diterima, didata dan dicatat dengan cara dan teknik tertentu dalam daftar arsip statis oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota. (2) Tata cara pendataan dan pencatatan arsip statis dalam bentuk daftar arsip statis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda