Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan arsip statis tidak lengkap dan/atau mengalami kerusakan kondisi fisiknya namun mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota :
a. meminta Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, badan-badan swasta dan/atau perorangan untuk melengkapi arsip statis;
b. menerima arsip statis dengan dilakukan upaya perawatan terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan arsip statis tidak mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota
mengembalikan arsip kepada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah yang menyerahkan arsip statis dan dapat memberi rekomendasi untuk dimusnahkan.
(3) Kriteria arsip statis yang mempunyai nilai informasi bagi pertanggungjawaban nasional ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
