Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap arsip statis yang diserahkan dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau yang diperoleh dari badan-badan swasta dan/atau perorangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta nilai informasi dari arsip statis bagi bukti pertanggungjawaban nasional.
Koreksi Anda