Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
Pengumpulan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penilaian;
b. penataan;
c. pembuatan daftar arsip statis.
Koreksi Anda
