Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Selain Lembaga Kearsipan Propinsi dan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota, Lembaga Pencipta Arsip dapat menjadi Anggota Jaringan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Anggota Jaringan bagi Lembaga Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
