Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 105 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN ARSIP STATIS
Teks Saat Ini
(1) Arsip Nasional
sebagai Pusat Jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
